Problem Solving: Upaya Ciptakan Kekeluargaan, Pak Bhabin bersama Tiga Pilar Kelurahan Mediasi Perselisihan Batas Tanah Warga
Polsek Lowokwaru – Pak Bhabin Kelurahan Lowokwaru, Aipda Achmad Nuryani, anggota Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota, melaksanakan mediasi sengketa batas tanah dan bangunan antara warga di wilayah RW III, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.
Mediasi ini digelar berdasarkan adanya pengaduan tertulis dari warga berinisial KM yang merasa keberatan atas keberadaan bangunan rumah tetangganya, yang diduga sebagian berdiri di atas area jalan milik umum.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Kelurahan dengan mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di kantor Kelurahan Lowokwaru dan dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat, antara lain pihak yang bersengketa, para saksi, warga sekitar, Ketua RW III, Ketua LPMK, serta unsur tiga pilar kelurahan, yakni Lurah Lowokwaru, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Aipda Nuryani menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya mediasi ini adalah untuk meredam potensi konflik di masyarakat dan mencari jalan keluar terbaik yang bersifat win-win solution, tanpa harus menempuh jalur hukum terlebih dahulu.
“Sebagai Bhabinkamtibmas, saya hadir untuk memfasilitasi dialog secara terbuka dan objektif, dengan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ujar Aipda Nuryani.
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menunjukkan dokumen pendukung yang dimiliki, seperti surat kepemilikan tanah dan gambar denah bangunan.
Selanjutnya, dokumen tersebut dibandingkan dengan arsip data yang ada di Kelurahan guna mencari titik terang dari permasalahan batas tanah yang dipersoalkan.
Namun, hingga mediasi selesai dilaksanakan, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat.
“Mediasi belum menghasilkan kesepakatan, dan masing-masing pihak dipersilakan untuk menempuh langkah penyelesaian di tingkat yang lebih tinggi, baik melalui mekanisme pemerintah daerah maupun jalur hukum perdata,” tegas Aipda Nuryani.
Meski belum tuntas, pelaksanaan mediasi berlangsung kondusif dan tertib. Kehadiran tiga pilar dan tokoh masyarakat turut menjaga suasana tetap sejuk dan damai. Diharapkan ke depan, penyelesaian konflik pertanahan semacam ini dapat semakin mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah.