Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,  pengendalian,  pembukuan,  akuntansi  dan  verfikasi,  serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:

    1. Pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
    2. Pembayaran gaji personel Polri; dan
    3. Penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.